Simpanan Simpan Pinjam

Produk Simpanan Simpan Pinjam Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, Melalui Unit Simpan Pinjam sebagai Penunjang Kebutuhan Anggota.
KETENTUAN UMUM
- Pembiayaan hanya dapat diberikan kepada anggota yang aktif dan layak serta sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pembiayaan tidak dapat diberikan kepada anggota luar biasa
- Anggota yang akan meminjam wajib mengisi surat permohonan Pembiayaan yang disediakan oleh KOPERASI JASA “BERKAH BERSAMA ARAFAH” secara lengkap dan diketahui oleh suami/istri/orang tua calon peminjam
- Pemohon wajib mengikuti wawancara yang dilakukan oleh petugas kredit
- Petugas kredit melakukan investigasi Pembiayaan secara langsung
- Pemohon wajib menyerahkan syarat-syarat yang disepakati sebelum pencairan Pembiayaan dilakukan
- Pembiayaan yang bertujuan untuk usaha-usaha yang bertentangan dengan hukum atau merusak lingkungan hidup tidak dapat diproses menjadi pengajuan Pembiayaan
- Pada saat pencairan Pembiayaan wajib disimpan sebesar satu kali angsuran pokok dan Margin di simpanan harian
- Menandatangani perjanjian Pembiayaan bermaterai cukup
PRODUK – PRODUK PEMBIAYAAN
Produk Pembiayaan pada KOPERASI JASA “BERKAH BERSAMA ARAFAH” terdiri dari :
PEMBIAYAAN MURABAHAH
- Pembiayaan Paket Umroh
- Pembiayaan Paket Sembako
- Pembiayaan Konsumtif
- Pembiayaan Sarana Produksi
PEMBIAYAAN MUDARABAH
- Pembiayaan Usaha
PEMBIAYAAN PAKET UMROH
Bertujuan Membantu anggota menjalankan ibadah umroh dengan karakteristik sebagai berikut :
- Minimal Keanggotaan 2 (dua) Tahun
- Memiliki Simpanan Umroh
- Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
- Pengajuan Pembiayaan umroh minimal memiliki saldo simpanan umroh Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Jasa Pembiayaan flat perbulan dengan margin yang disepakati
- Pengembalian Pembiayaan dengan setoran yaitu margin dan angsuran pokok Pembiayaan
- Administrasi dan provisi Pembiayaan sebesar 1,5% dari pencairan
- Biaya asuransi sesuai tabel kontribusi uang pertanggungan
- Jangka waktu pengembalian Pembiayaan maksimal 36 bulan
- Percepatan pembayaran dengan cara flat penalti berdasarkan perhitungan Margin.
PEMBIAYAAN PAKET SEMBAKO
Bertujuan untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan sembako anggota dengan karateristik sebagai berikut:
- Memiliki Simpanan Berkah
- Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
- Margin Pembiayaan Paket sembako terhitung flat Max 5% per harga paket sembako
- Pengembalian Pembiayaan dengan setoran yaitu Margin dan pokok Pembiayaan
- Jangka waktu pengembalian Pembiayaan maksimal 1 bulan
- Pemberian Pembiayaan diberikan setiap pengambilan Paket Sembako
- Pembayaran bisa melalui pemotongan simpanan berkah anggota
PEMBIAYAAN KONSUMTIF
Bertujuan membantu anggota untuk membiayai konsumtif anggota dengan karateristik sebagai berikut :
- Memiliki simpanan berkah
- Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
- Margin Pembiayaan flat maksimal sebesar 2% per bulan dari Pokok
- Pengembalian Pembiayaan dengan setoran yaitu Margin dan angsuran pokok Pembiayaan
- Administrasi Pembiayaan sebesar 1,5% dari pencairan
- Jangka waktu pengembalian Pembiayaan Maksimal 36 bulan
- Pemberian Pembiayaan diberikan dan disesuaikan dengan nilai simpanan berkah atau nilai jaminan
- Nilai Simpanan Berkah bisa menentukan Margin
PEMBIAYAAN SARANA PRODUKSI
Bertujuan untuk membantu anggota membiayai alat usaha dengan karateristik sebagai berikut:
- Memiliki Simpanan Berkah
- Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
- Pembiayaan khusus untuk pengembangan usaha anggota yang sudah ada
- Margin Pembiayaan flat maksimal sebesar 5% per bulan
- Pengembalian pinjaman dengan setoran yaitu bunga dan angsuran pokok pinjaman
- Administrasi pinjaman sebesar 1,5% dari pencairan
- Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 36 bulan
- Peminjam wajib membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Pemberian pembiayaan diberikan bertahap sesuai dengan tahapan kebutuhan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Sisa pencairan pinjaman akan dipindah bukukan ke simpanan berkah
PEMBIAYAAN USAHA
Bertujuan untuk membantu anggota dalam pengembangan atau memulai usaha dengan karateristik sebagai berikut:
- Memiliki Simpanan Berkah
- Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
- Pembiayaan khusus untuk pengembangan usaha anggota yang sudah ada
- Margin Pembiayaan flat maksimal sebesar 5% per bulan
- Pengembalian pinjaman dengan setoran yaitu bunga dan angsuran pokok pinjaman
- Administrasi pinjaman sebesar 1,5% dari pencairan
- Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 36 bulan
- Peminjam wajib membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Pemberian pembiayaan diberikan bertahap sesuai dengan tahapan kebutuhan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Sisa pencairan pinjaman akan dipindah bukukan ke simpanan berkah
LAIN-LAIN
- Pembiayaan yang bersifat khusus diputuskan oleh Rapat Pengurus
- Pembiayaan tujuan untuk biaya berobat disertai surat pernyataan peminjam yang diketahui oleh Bagian Kredit Surat Pernyataan tersebut menjelaskan hal-hal sbb:
- Nama, alamat, dan pekerjaan yang berobat
- Data Hubungan yang bersangkutan dengan peminjam