Berkah Bersama Arafah

Simpanan Simpan Pinjam

Produk Simpanan Simpan Pinjam Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah, Melalui Unit Simpan Pinjam sebagai Penunjang Kebutuhan Anggota.

KETENTUAN UMUM

  1. Pembiayaan hanya dapat diberikan kepada anggota yang aktif dan layak serta sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pembiayaan tidak dapat diberikan kepada anggota luar biasa
  2. Anggota yang akan meminjam wajib mengisi surat permohonan Pembiayaan yang disediakan oleh  KOPERASI JASA “BERKAH BERSAMA ARAFAH” secara lengkap dan diketahui oleh suami/istri/orang tua calon peminjam
  3. Pemohon wajib mengikuti wawancara yang dilakukan oleh petugas kredit
  4. Petugas kredit melakukan investigasi Pembiayaan secara langsung
  5. Pemohon wajib menyerahkan syarat-syarat yang disepakati sebelum pencairan Pembiayaan dilakukan
  6. Pembiayaan yang bertujuan untuk usaha-usaha yang bertentangan dengan hukum atau merusak lingkungan hidup tidak dapat diproses menjadi pengajuan Pembiayaan
  7. Pada saat pencairan Pembiayaan wajib disimpan sebesar satu kali angsuran pokok dan Margin di simpanan harian
  8. Menandatangani perjanjian Pembiayaan bermaterai cukup

 

PRODUK – PRODUK PEMBIAYAAN

Produk Pembiayaan pada  KOPERASI JASA “BERKAH BERSAMA ARAFAH” terdiri dari :

 

PEMBIAYAAN MURABAHAH

  • Pembiayaan Paket Umroh
  • Pembiayaan Paket Sembako
  • Pembiayaan Konsumtif
  • Pembiayaan Sarana Produksi

 

PEMBIAYAAN MUDARABAH

  • Pembiayaan Usaha

 

PEMBIAYAAN PAKET UMROH

Bertujuan Membantu anggota menjalankan ibadah umroh dengan karakteristik sebagai berikut :

  • Minimal Keanggotaan 2 (dua) Tahun
  • Memiliki Simpanan Umroh
  • Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
  • Pengajuan Pembiayaan umroh minimal memiliki saldo simpanan umroh Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
  • Jasa Pembiayaan flat perbulan dengan margin yang disepakati
  • Pengembalian Pembiayaan dengan setoran yaitu margin dan angsuran pokok Pembiayaan
  • Administrasi dan provisi Pembiayaan sebesar 1,5% dari pencairan
  • Biaya asuransi sesuai tabel kontribusi uang pertanggungan
  • Jangka waktu pengembalian Pembiayaan maksimal 36 bulan
  • Percepatan pembayaran dengan cara flat penalti berdasarkan perhitungan Margin.

PEMBIAYAAN PAKET SEMBAKO

Bertujuan untuk membantu anggota memenuhi kebutuhan sembako anggota dengan karateristik sebagai berikut:

  • Memiliki Simpanan Berkah
  • Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
  • Margin Pembiayaan Paket sembako terhitung flat Max 5% per harga paket sembako
  • Pengembalian Pembiayaan dengan setoran yaitu Margin dan pokok Pembiayaan
  • Jangka waktu pengembalian Pembiayaan maksimal 1 bulan
  • Pemberian Pembiayaan diberikan setiap pengambilan Paket Sembako
  • Pembayaran bisa melalui pemotongan simpanan berkah anggota

 

PEMBIAYAAN KONSUMTIF

Bertujuan membantu anggota untuk membiayai konsumtif anggota dengan karateristik sebagai berikut :

  • Memiliki simpanan berkah
  • Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
  • Margin Pembiayaan flat maksimal sebesar 2% per bulan dari Pokok
  • Pengembalian Pembiayaan dengan setoran yaitu Margin dan angsuran pokok Pembiayaan
  • Administrasi Pembiayaan sebesar 1,5% dari pencairan
  • Jangka waktu pengembalian Pembiayaan Maksimal 36 bulan
  • Pemberian Pembiayaan diberikan dan disesuaikan dengan nilai simpanan berkah atau nilai jaminan
  • Nilai Simpanan Berkah bisa menentukan Margin

 

PEMBIAYAAN SARANA PRODUKSI

Bertujuan untuk membantu anggota membiayai alat usaha dengan karateristik sebagai berikut:

  1. Memiliki Simpanan Berkah
  2. Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
  3. Pembiayaan khusus untuk pengembangan usaha anggota yang sudah ada
  4. Margin Pembiayaan flat maksimal sebesar 5% per bulan
  5. Pengembalian pinjaman dengan setoran yaitu bunga dan angsuran pokok pinjaman
  6. Administrasi pinjaman sebesar 1,5% dari pencairan
  7. Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 36 bulan
  8. Peminjam wajib membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  9. Pemberian pembiayaan diberikan bertahap sesuai dengan tahapan kebutuhan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  10. Sisa pencairan pinjaman akan dipindah bukukan ke simpanan berkah

 

PEMBIAYAAN USAHA

Bertujuan untuk membantu anggota dalam pengembangan atau memulai usaha dengan karateristik sebagai berikut:

  • Memiliki Simpanan Berkah
  • Wajib mengikuti pelatihan pembiayaan
  • Pembiayaan khusus untuk pengembangan usaha anggota yang sudah ada
  • Margin Pembiayaan flat maksimal sebesar 5% per bulan
  • Pengembalian pinjaman dengan setoran yaitu bunga dan angsuran pokok pinjaman
  • Administrasi pinjaman sebesar 1,5% dari pencairan
  • Jangka waktu pengembalian pinjaman maksimal 36 bulan
  • Peminjam wajib membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Pemberian pembiayaan diberikan bertahap sesuai dengan tahapan kebutuhan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Sisa pencairan pinjaman akan dipindah bukukan ke simpanan berkah

 

LAIN-LAIN

  • Pembiayaan yang bersifat khusus diputuskan oleh Rapat Pengurus
  • Pembiayaan tujuan untuk biaya berobat disertai surat pernyataan peminjam yang diketahui oleh Bagian Kredit Surat Pernyataan tersebut menjelaskan hal-hal sbb:
  • Nama, alamat, dan pekerjaan yang berobat
  • Data Hubungan yang bersangkutan dengan peminjam
Scroll to Top