KEANGGOTAAN

Kami memberikan Peluang bagi masyarakat Khususnya Umat Muslim di Indonesia untuk bisa menjadi Anggota Berkah Bersama Arafah dan menjalankan Program Pelaksanaan Ibadah Umroh.
1. KETENTUAN UMUM
a. Anggota KOPERASI JASA “BERKAH BERSAMA ARAFAH” menyatakan menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat menjadi anggota hanya dapat memiliki satu Nomor Anggota di KOPERASI JASA “BERKAH BERSAMA ARAFAH”.
c. Semua anggota mendapat pelayanan yang sama menurut kebijakan yang berlaku di KOPERASI JASA “BERKAH BERSAMA ARAFAH” tanpa diskriminasi.
d. Hak dan kewajiban anggota di atur dalam AD/ART Koperasi Jasa Berkah Bersama Arafah.
2. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA
a. Warga Negara Indonesia.
b. Mengajukan Permohonan Menjadi Anggota melalui formulir keanggotaan.
c. Orang pribadi yang pada saat diterima menjadi anggota sudah genap 17 sampai dengan 64 tahun.
d. Melampirkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing sebanyak 1 lembar.
e. Surat Keterangan Domisili, jika anggota tidak memiliki KTP.
f. Membayar administrasi keanggotaan sebagai berikut:
1) Simpanan Pokok : Rp 100.000/Anggota
2) Simpanan Wajib : Rp 10.000 Bulan Pertama Terdaftar
3) Saldo Awal Simpanan Berkah : Rp 50.000
4) Dana Gedung : Rp 100.000/Org
5) Uang Pangkal : Rp 50.000/Org
6) Kontribusi Pendidikan Koperasi : Rp 50.000/Org +
Jumlah : Rp 360.000